Wajib Pajak Bandel Ditempeli Spanduk Peringatan, Bapenda: Copot, Usahanya Bisa Direkomendasi untuk Ditutup

Kamis, 27 Juli 2023, 07:00 WIB | News | Kota Pekanbaru
Wajib Pajak Bandel Ditempeli Spanduk Peringatan, Bapenda: Copot, Usahanya Bisa...
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan.

PEKANBARU (25/7/2023) - Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru pasang spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di tempat usaha wajib pajak (WP) yang tidak taat bayar pajak.

Sepanjang Selasa pagi, dua lokasi usaha restoran dipasangi spanduk itu. Yakni Restoran PR yang beralamatkan di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo dan Restoran JR di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai.

Namun, spanduk yang dipasang petugas, dicopot pengelola restoran. Seperti yang terpantau pada objek Pajak PR di Jalan Belimbing, Rabu pagi. Spanduk yang ditempel petugas dibagian depan kiri bangunan, sudah tidak terlihat.

Menanggapi ini, Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, akan ada tindakan tegas bagi WP yang nekat mencopot spanduk yang dipasang.

"Karena ini sudah melanggar aturan, nanti akan kita tindak tegas wajib pajak yang bersangkutan, sebelum mereka membayar kewajiban mereka," tegas Alek Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu.

Bagi WP yang mencopot spanduk, ungkap Alek Kurniawan, Bapenda akan melayangkan surat panggilan.

"Kita panggil, tapi kalau mereka juga tidak mengindahkan dan malah mencabut (spanduk yang dipasang), mereka sudah melanggar aturan dan akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan," terang dia.

"Bisa kita rekom untuk ditutup sementara usaha mereka," kata mantan Sekretaris DPRD Pekanbaru ini. (*)

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: