Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya

Senin, 24 Juli 2023, 23:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria

PADANG (24/7/2023) - Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria mengungkapkan, pindah memilih pada Pemilu 2024 dimungkinkan bagi seluruh warga negara yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pemilih yang merasa pada tanggal 14 Februari 2024 nanti tidak berada di lokasi yang sesuai dengan alamat dokumen kependudukannya, bisa mengurus pindah memilih dengan mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dimana dia bermukim saat ini," terang Medo Patria dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin.

Dijelaskan Medo, Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk mengurus pindah memilih ini, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota sembari membawa bukti dukung yang jadi penyebab pindah menggunakan hak pilih," ungkap Medo.

Baca juga: Batas Akhir Pindah Memilih 15 Januari 2024, Lokasi Nyoblosnya Ditentukan KPU, Ini Dokumen dan Syaratnya

"Jika alasannya karena tugas, maka harus membawa surat tugasnya. Sehingga, semua akan terdokumentasi dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih) milik KPU," tambah Medo.

Ketentuan Umum Pindah Memilih:

  1. Pemilih yang ingin pindah TPS harus memastikan bahwa mereka telah terdaftar sebagai pemilih di daerah tempat tujuan TPS baru.
  2. Pindah TPS hanya dapat dilakukan pada periode tertentu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Biasanya, periode ini dilakukan beberapa bulan sebelum pemilihan dilaksanakan. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara.

Persyaratan Pindah TPS di Pemilu 2024:

  1. Kunjungi Kantor Kelurahan atau Kecamatan: Pemilih harus mengunjungi kantor kelurahan atau kecamatan tempat mereka terdaftar sebagai pemilih untuk meminta formulir pindah TPS. Di sana, mereka akan mendapatkan informasi dan petunjuk yang diperlukan untuk mengurus pindah TPS.
  2. Mengisi Formulir Pindah TPS: Isilah formulir pindah TPS dengan lengkap dan benar. Informasikan alasan yang jelas mengapa Anda ingin pindah TPS, serta sertakan data pribadi seperti nama, nomor KTP, dan alamat tempat tinggal Anda.
  3. Lampirkan Bukti Pendukung: Beberapa daerah mungkin memerlukan bukti pendukung seperti surat keterangan tempat tinggal, kartu keluarga, atau dokumen lain yang dapat memverifikasi alamat.

Proses Pindah TPS di Pemilu 2024:

  1. Serahkan Formulir: Setelah mengisi formulir pindah TPS dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan, serahkan formulir tersebut kembali ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat mendaftar.
  2. Verifikasi Data: Petugas akan memverifikasi data yang berikan dan memastikan keabsahan permohonan pindah TPS.
  3. Konfirmasi Pindah TPS: Setelah proses verifikasi selesai, akan menerima konfirmasi tertulis atau pemberitahuan resmi mengenai pindah TPS. Biasanya, konfirmasi ini berupa surat atau kartu pemberitahuan yang berisi informasi tentang TPS baru tempat pencoblosan.

Arti Penting Melapor

Dengan melapor akan pindah memilih lebih awal, terang Medo, maka hal itu akan jadi bahan evaluasi pengawasan penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024.

Menurut Medo, ada beberapa penekanan yang perlu dipahami dalam hal pindah memilih ini. Yakni, alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu berada di lokasi pindahan itu. Regulasi mengaturnya H-30 atau H-7 jelang hari pencoblosan, 20 Februari 2024.

Baca juga: Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024

"Bila setelah H-7 dilakukan pengurusan pindah memilih, hal itu tidak bisa lagi."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: