Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya

Senin, 24 Juli 2023, 23:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria

"Sebab, data pemilih pindahan ini, telah diturunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga mereka bisa tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya.

Dikatakan Medo, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.

"Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri," terangnya.

Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi KPU Sumbar, Baru 5 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Memenuhi Syarat

"Surat suara yang akan diterima PPK PPS kabupaten/kota untuk mengecek, kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."

"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota, maka dcek dulu Dapilnya apakah sama atau tidak. Jika masih satu Dapil, maka akan dapat surat suara DPD, DPRD provinsi," terangnya.

Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), Medo menyampaikan, pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT dan dilayani sesuai alamat KTP-el.

"Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00) serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan," urai dia. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: