Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya
"Sebab, data pemilih pindahan ini, telah diturunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di download sehingga mereka bisa tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," ujarnya.
Dikatakan Medo, pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
"Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri," terangnya.
"Surat suara yang akan diterima PPK PPS kabupaten/kota untuk mengecek, kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."
"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota, maka dcek dulu Dapilnya apakah sama atau tidak. Jika masih satu Dapil, maka akan dapat surat suara DPD, DPRD provinsi," terangnya.
Untuk pemilih yang masuk Data Pemilih Khusus (DPK), Medo menyampaikan, pemilih akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT dan dilayani sesuai alamat KTP-el.
"Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup (pukul 12.00-13.00) serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan," urai dia. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah