Waduh! 459 dari 844 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Padang karena Gugatan Istri

PADANG (20/7/2023) - Hingga pertengahan Juli 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani 844 kasus perkara perceraian.
"Perselisihan/pertengkaran dan faktor ekonomi, jadi faktor yang menyumbang angka tertinggi terjadinya kasus perceraian," ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Nursal saat diwawancarai usai kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di Padang, Kamis.
Nursal menjelaskan, dari 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 kasus sudah diputus, sementara sisanya sedang proses mediasi
Yang menjadi perhatian adalah, terang dia, dari data 630 kasus tersebut, sebanyak 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.
Baca juga: Mahyeldi: Angka Perceraian di Padang Memang Tinggi
"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," tambah Nursal.
"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu pekan," imbuhnya.
Selain itu, Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan Mushala.
"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, untuk memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat," pungkasnya. (vri)
Baca juga: Kasus Perceraian Didominasi Guru dan Bidan
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dana Operasional RT RW Kecamatan Padang Timur Dibagikan, Ini Pesan Wali Kota Padang
- Tim 100 Bakorsi Padang Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurusnya
- Barang Dugaan Pelanggaran di Masa Kampanye Wajib Dijaga secara Kualitas dan Kuantitas
- DPRD Padang Sepakati Pendapatan Daerah APBD Tahun 2024 Sebesar Rp2,53 Triliun
- Sosialisasi Perda No 16 Tahun 2019, Afrizal: Usaha Kecil dan Koperasi harus jadi Wahana Penciptaan Lapangan Kerja