Waduh! 459 dari 844 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Padang karena Gugatan Istri

Jumat, 21 Juli 2023, 14:00 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Waduh! 459 dari 844 Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Padang karena Gugatan Istri
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Nursal

PADANG (20/7/2023) - Hingga pertengahan Juli 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani 844 kasus perkara perceraian.

"Perselisihan/pertengkaran dan faktor ekonomi, jadi faktor yang menyumbang angka tertinggi terjadinya kasus perceraian," ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang, Nursal saat diwawancarai usai kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), di Padang, Kamis.

Nursal menjelaskan, dari 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 kasus sudah diputus, sementara sisanya sedang proses mediasi

Yang menjadi perhatian adalah, terang dia, dari data 630 kasus tersebut, sebanyak 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.

Baca juga: Mahyeldi: Angka Perceraian di Padang Memang Tinggi

"Artinya hampir tiga kali lipat kasus perceraian adalah berdasarkan gugatan dari pihak perempuan (istri)," tambah Nursal.

"Pengadilan agama selalu berupaya untuk menekan kasus perceraian, setiap kasus perceraian, kita melakukan mediasi dengan memberi waktu 30 hari ditambah satu pekan," imbuhnya.

Selain itu, Pengadilan Agama Padang telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk menerapkan pola dengan membuat bahan ceramah terkait kehidupan berumah tangga di masjid dan Mushala.

"Kita juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, untuk memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat," pungkasnya. (vri)

Baca juga: Kasus Perceraian Didominasi Guru dan Bidan

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: