Konflik Tanah Kampus Universitas Fort De Kock, Ini Penjelasan Sekda Bukittinggi
Sejalan dengan Gugatan ke TUN tersebut. For De Kock juga melakukan gugatan perdata ke PN, lalu dalam proses perdata sebagian tuntutan mereka dikabulkan.
Dalam gugatan tersebut, Pemko termasuk tergugat 4, yang pertama adalah Syafril St Pangeran (penjual/pemilik) dan setelah inkrah dieksekusi.
Hubungannya dengan Pemko Bukittinggi atas hal itu, yaitu salah satu tuntutan Fort De Kock adalah membatalkan jual beli antara Syafril dengan Pemda dan mereka (Fort De Kock-red) akan membayar uang tersebut dengan jumlah yang disepakati.
Baca juga: Universitas Fort de Kock Rintis Kerjasama dengan Pemkab Agam, Ini Respon Bupati
Namun demikian, pihak pengadilan negeri mengatakan, tidak bisa dan tidak berwenang untuk membatalkan akta jual beli, dengan menyarankan untuk dilanjutkan di tata usaha negara.
Artinya, tegas Martias, bagi Pemko akta jual beli tersebut masih hidup (sah-red), karena tidak dibatalkan. Berdasarkan hal tersebut Pemko mencatat di dalam aset daerah.
"Tidak ada satupun kalimat yang menyuruh memberikan akta tersebut," tegas Martias Wanto.
Disampaikan Martias, saat SP3 yang telah dikeluarkan Pemko saat itu sudah inkrah, oleh wali kota Bukittinggi sebelumnya, hanya tinggal dieksekusi. Bahkan dapat dikatakan bakalan dieksekusi.
Martias mengutarakan, pemerintah kota Bukittinggi tegas berpihak kepada dunia pendidikan, dan tidak ingin merugikan mahasiswa di Universitas Fort De Kock.
"Sesuai arahan wali kota, jika Fort De Kock benar-benar membutuhkan, pemerintah kota Bukittinggi siap untuk menghibahkan langsung, namun selesaikan dulu proses hukum yang berjalan saat ini," paparnya.
"Wali Kota Bukittinggi saat ini, Erman Safar lebih pro degan pendidikan, maka belum dieksekusi, meskipun pemko didesak untuk melakukan eksekusi," tambah Martias menegaskan.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024