Keren! Dengar Musik Dikasih Rp50.000 Saldo DANA Gratis, Wajib Coba Aplikasi Penghasil Uang Ini!
Ramai Youtuber di Indonesia mencoba memainkan aplikasi penghasil uang ini. Salah satunya adalah channel Youtube Gratis Tutorial.
Pada video review yang diunggahnya di Youtuber baru-baru ini, disebutkan bahwa aplikasi penghasil uang ini bisa membayar hingga Rp 50.000.
"Dapatin saldo DANA mulai dari Rp 3.000 sampai Rp 50.000 hanya dengan menonton video saja. Bisa juga dapat bayaran dengan mendengarkan musik," ujarnya pada video tersebut.
Baca juga: Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
Pastinya, aplikasi penghasil uang ini tanpa modal alias doposit. Pengguna cukup menyediakan smartphone dan paket internet untuk mengaksesnya.
Penasaran dengan aplikasi penghasil uang yang sedang viral tersebut? Simak penjelasan dan cara menghasilkan saldo DANA gratisnya di bawah ini.
Aplikasi Givvy Videos
Make money with Givvy Videos atau Givvy Videos adalah aplikasi penghasil uang yang fungsinya untuk menonton video, mendengarkan musik, polling, dan mengundang teman.
Aplikasi pembuatan video Givvy ini diterbitkan oleh developer bernama Givvy sejak 23 Maret 2022. Aplikasi ini sudah tersedia resmi di Google Playstore.
Givvy Videos adalah platform unik dan keren untuk mendengarkan musik dan menonton video bisa menghasilkan uang.
Di aplikasi ini, kamu bisa menengarkan lagu dan podcast favoritmu, lalu dapatkan koin serta tukarkan dengan uang sebanyak yang kamu bisa.
Cara Download Aplikasi Givvy Videos
Aplikasi penghasil uang Givvy Videos ini sudah ada di Play Store. Ikuti langkah-langkah ini untuk mengunduh Givvy Videos:
Penulis: Rumpun1
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024