Kerja Online di Website Penghasil Uang Ini, Cuma Cari Nama di Internet Dibayar Rp373 Ribu!
ADA yang menarik lagi nih, buat kamu yang sukanya kerja sampingan dengan internet. Kali ini kamu hanya perlu kerja mencari nama saja sudah bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp373 ribu per nama.
Menggiurkan bukan? Tidak perlu mengeluarkan modal membeli komputer atau laptop, menggunakan Android saja kamu sudah bisa bekerja.
Apalagi sekarang siapa sih yang tidak punya handphone? Jika disurvei dominannya semua orang saat ini sudah mempunyai Android, yang bisa terhubung ke jaringan internet.
Hanya saja tidak semua orang bisa memanfaatkan dengan baik kesempatan yang ada. Maka dari itu, kamu anak muda sekarang harus pandai-pandai dalam memanfaatkan perkembangan teknologi yang berlangsung saat ini.
Baca juga: Main Game Crazy Bird Dapat Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu! Terbukti Membayar?
Terlebih lagi sekarang hanya bekerja dari rumah saja bisa menghasilkan pundi-pundi uang. Padahal dengan memanfaatkan HP dan koneksi internet, kamu bisa menghasilkan 25 dolar atau setara dengan Rp373 ribu.
Seperti yang dilansir dari channel Youtube Ternak Dana salah satu Youtuber Indonesia, yang sudah membuktikan hal tersebut.
Adapun website penghasil uang yang bisa kamu gunakan yaitu Picky Domains. Kamu harus tahu website ini sudah ada sejak tahun 2007.
Sampai sekarang pun halaman ini masih aktif digunakan. Bahkan masih juga terbukti membayar kepada setiap pengguna aktifnya.
Baca juga: Main Aplikasi Game Penghasil Uang, Dapat Saldo DANA Grati, Emang Ada?
Uniknya cara kerja dari website ini adalah cuman mencari nama domain saja. Buat kamu yang belum tahu apa itu domain, yaitu nama dari sebuah website.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024