Hasil Verifikasi Administrasi KPU Sumbar, Baru 5 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Memenuhi Syarat

Sabtu, 24 Juni 2023, 17:34 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Hasil Verifikasi Administrasi KPU Sumbar, Baru 5 Persen Bacaleg DPRD Provinsi Memenuhi...
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria serahkan dokumen hasil hasil verifikasi administrasi Bacaleg salah satu partai di tingkat provinsi, di Padang, Sabtu. (veri rikiyanto)

PADANG (24/6/2023) - Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria mengungkapkan, 17 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memasukan berkas calon anggota legislatif (Caleg), baru 5 persen yang telah memenuhi syarat.

"Sisanya, 95 persen lagi, masih perlu melakukan perbaikan hingga batas waktu yang ditetapkan," ungkap Medo Patria pada penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD RI dan calon anggota DPRD Sumbar oleh KPU Sumbar di Padang, Sabtu.

Sesuai tahapan Pemilu 2024, terang Medo yang mengemban tugas sebagi pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Sumbar itu, tahapan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPD dan DPRD Sumbar, dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Kami berharap, semua calon DPD dan parpol peserta pemilu, memanfaatkan masa tahapan ini untuk memperbaiki dokumen pencalonannya," ungkap Medo dalam acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar lainnya, Ory Sativa Syakban, Hamdan, Jons Manedi serta Sekretaris KPU Sumbar yang diwakili Kabag Teknis, Sutrisno.

Baca juga: DPRD PESSEL 2024: PKB Ketua, PAN Wakil, Demokrat Tersingkir

Kondisi persyaratan dokumen dari parpol ini, lanjut Medo, berbanding terbalik dengan calon anggota DPD RI yang kelengkapan dokumennya sudah mencapai 94 persen.

"Karena itu, kami dari penyelenggara pemilu berharap, masing-masing calon DPD RI dan pengurus Parpol yang telah mendaftar, untuk memanfaatkan masa perbaikan dokumen," terang dia.

"Kami mohon, masing-masing calon DPD dan parpol, untuk bisa berkoordinasi dengan sekretariat KPU, agar tidak ada lagi kesalahan, mengingat pada 10 Juli hingga 6 Agustus KPU Sumbar akan melakukan verifikasi dan setelah itu tak ada lagi perbaikan dokumen," tegas Medo.

Sementara, Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sumbar, Rahman Al Amin mengatakan, tahapan pencalonan ini diawali pada 1-14 Mei 2023 yakni dalam tahapan pendaftaran anggota DPD RI dan Partai Politik (Parpol), dimana hasil akhirnya mendaftar 17 calon anggota DPD RI dan 17 partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Besok, 17 Kabupaten Kota di Sumbar Harus Tetapkan Hasil Pemilu 2024

"Dengan diserahkan hasil verifikasi dokumen bakal calon anggota DPD RI dan DPRD Sumbar, maka diharapkan masing-masing anggota DPD dan parpol peserta pemilu untuk melengkapi dokumennya sesuai persyaratan yang berlaku," ujar Rahman.

Halaman:

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: