Bupati Agam Ingatkan Keltan Tunas Bawang Merah Lengkapi Legalitas, Ini Tujuannya
Namun sebelum itu, sambungnya, untuk membentuk suatu kelompok tani harus memenuhi beberapa syarat sebelum disahkan oleh wali nagari.
"Adapun beberapa syarat tersebut di antara harus memiliki membentuk kelompok berdasarkan musyawarah, memiliki anggota dari masyarakat sekitar, ilmu dalam bercocok tanam dan disahkan dengan surat keputusan (SK) wali nagari," katanya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bank Nagari Lubuk Basung Gelar Gathering bersama Bendahara Gaji OPD dan Sekolah
- Kanara Cafe & Resto Hadir di Lubuk Basung, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- Mendagri Minta Pemerintahan Daerah Manfaatan Potensi Gim untuk Menambah PAD
- Koperasi jadi Pilar Utama Ekonomi Daerah
- BTS Nagari Sitanang Tuntas Dibangun, Tak Lagi Terisolir dari Sinyal Ponsel dan Internet