Bupati Agam Ingatkan Keltan Tunas Bawang Merah Lengkapi Legalitas, Ini Tujuannya
Namun sebelum itu, sambungnya, untuk membentuk suatu kelompok tani harus memenuhi beberapa syarat sebelum disahkan oleh wali nagari.
"Adapun beberapa syarat tersebut di antara harus memiliki membentuk kelompok berdasarkan musyawarah, memiliki anggota dari masyarakat sekitar, ilmu dalam bercocok tanam dan disahkan dengan surat keputusan (SK) wali nagari," katanya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Asisten II Agam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Kenaikan Harga Minyak Goreng jadi Perhatian
- Bapenda Agam Sasar Potensi Pajak dari Pengusahan Makan dan Minuman
- Usaha Pisang Sale Coklat jadi Peserta Terbaik Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2023
- Bapenda Sisir Pelaku Usaha di Lubuk Basung, Target; Pendataan dan Penagihan Pajak Daerah
- Pemkab Agam Gelar Capacity Building, Hadirkan TPID Tanah Datar sebagai Narasumber
Dinkes Agam Gelar Pertemuan Advokasi Penerapan Perda KTR, Ini Targetnya
Kab. Agam - 19 September 2024
Bapenda Agam Pasang Tapping Box di Lokasi Wajib Pajak
Kab. Agam - 18 September 2024
240 Kader Ikuti Jambore Kader Posyandu 2024, Ini Arahan Edi Busti
Kab. Agam - 18 September 2024
LKKS Agam Serahkan Bantuan untuk Penderita Tumor Otak di Nagari Dalko
Kab. Agam - 18 September 2024