Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang Ilegal

Selasa, 20 Juni 2023, 00:02 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Masukan Memori Kasasi atas Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Pemodal Tambang...
Ilustrasi.

Menurutnya dengan pertimbangan perbuatan terdakwa yang telah merusak ekosistem alam dan merugikan masyarakat serta jangan ada kesan proses hukum tajam ke bawah tumpul ke atas maka ia meyakini terdakwa merupakan sindikat penambangan emas tanpa izin.

Ia menilai yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan penambangan tanpa izin, terdakwa merupakan penyandang dana dan pemilik alat berat, perbuatan terdakwa merusak aliran sungai di lokasi penambangan, perbuatan terdakwa membuat hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak dan terdakwa tidak mengakui perbuatan dalam persidangan serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Dengan pertimbangan itu, dia memutuskan, menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 10 bulan kurungan.

Baca juga: Polres Pasbar Temukan 4 Titik Lokasi Tambang Emas di Batang Taming, Ekskavator dan Kotak Diamankan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Indra Syahputra menuntut terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan, penuntut umum terdakwa bersama-sama saksi PHP, FM, APP, RP, S dan AFR (berkas terpisah) terbukti bersalah dan sudah divonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Walhi Setuju Kasasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mendukung pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan kasasi.

Walhi sependapat dengan salah satu hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang mengatakan terdakwa inisial DS terbukti bersalah terkait perkara tambang emas tanpa izin di daerah itu.

"Dalam putusan itu dua orang hakim menyatakan bebas dan satu hakim memutus bersalah. Kami sependapat dengan hakim satu, bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana," kata Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto.

Dia mendukung penuh putusan pendapat salah satu hakim yang menegaskan terdakwa yang merupakan aktor intelektual tambang emas tanpa izin inisial bersalah.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI