KPU Bukittinggi Temukan 630 Surat Suara Rusak
VALORAnews -- KPU Bukittinggi menemukan sebanyak 630 lembar surat suara kategori rusak, pada pemilihan serentak, 9 Desember 2015.
"Rincian surat suara rusak itu, sebanyak 456 lembar surat suara pemilihan gubernur Sumbar dan 174 lembar surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi," kata Kordiv Logistik KPU Bukittinggi, Heldo Aura, Senin (23/11/2015), di Bukittinggi.
Kerusakan terhadap surat suara tersebut, katanya, seperti adanya bercak tinta dan robek, yang ditemukan sewaktu penyortiran dan pelipatan.
Surat suara untuk Pilgub Sumbar dan Pilwako Bukittinggi, katanya, sebanyak 74.369 lembar, sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 72.450 pemilih ditambah 2,5 persen surat suara cadangan.
Ia menyampaikan, pada sortir surat suara Pilwako dari kebutuhan sesuai DPT plus 2,5 persen sebanyak 74.369 lembar, rusak 174 lembar.
Surat suara yang dikirim itu, ungkapnya, mengalami kelebihan sebanyak 1.584 lembar dengan total surat suara yang diterima terima KPU Bukittinggi sebanyak 76.127 lembar.
Sementara, penyotiran dan pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, sudah selesai dilakukan dari 13-14 November 2015. Penyotiran surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota Bukittinggi dimulai 19-21 November 2015.
"Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara yang hanya dilakukan KPU itu, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian, yang berada di luar ruangan pelipatan," katanya. (ham)
Baca juga: KPU Bukittinggi Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan