Modal Rp90 Ribu, Seminggu Untung Rp300 Ribu di Aplikasi Fec Shop Penghasil Uang, Ini Caranya
Bagi kamu pengguna baru akan diarahkan untuk meminjam beberapa toko terlebih dahulu, agar masuknya pesanan secara otomatis.
Hanya saja, toko ini cuma berlaku selama 3 hari dan bisa diperpanjang satu kali. Ketika sudah diperpanjang sekali, pengguna harus membeli toko permanen yang bertahan selama 1 tahun.
Ketika toko sudah kedaluwarsa, kamu tidak bisa lagi dapat pesanan seperti hari-hari biasanya. Bagusnya, jika kamu tidak mau ribet mending beli toko permanen saja.
Baca juga: Meledak! Cuma Nonton Video dari Star Tok, Dapat Saldo DANA Rp5 Juta, Terbukti?
Untuk mendapatkan 2 toko permanen bintang 1 & 2, kamu cukup bayar Rp650 ribu. Maka setiap harinya kamu bisa dapat 3 orderan sekaligus, dengan keuntungan mulai dari Rp60-80 ribu.
Masing-masing toko memiliki jumlah pesanan yang berbeda setiap harinya. Artinya setiap harinya kamu memiliki modal yang berbeda untuk toko yang kamu pilih.
Menariknya Fec Shop juga memberikan bonus bagi pengguna di beberapa hari setelah bergabung. Untuk toko bintang 1 pengguna dapat bonus Rp30 ribu di hari ke-4 bergabung, sementara toko bintang 2 akan dapat Rp100 ribu di hari ke-4 bergabung.
Di hari ke-9 bergabung pengguna toko bintang 2 akan dapat bonus Rp200 ribu. Setiap pesanan yang masuk, kamu akan dapat bonus bekisar Rp14-30 ribu.
Jangan bingung, ValoraNews.com juga akan mengajarkan kamu bagaimana cara untuk bergabung dengan Fec Shop ini. Sebelum itu, klaim dulu DANA Kaget hari ini.
Cara Mendaftar diFec Shop
1. buka web resmi Fecindonesia, atau unduh Aplikasinya di Playstore.
2. Setelah itu, masukkan nomor kontak.
Penulis: Rumpun2
Editor: Rumpun1
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024