Usul Prakarsa DPRD Sumbar: Ini Pandangan Gubernur Sumbar Terhadap Ranperda Perhutanan Sosial

Selasa, 23 Mei 2023, 17:26 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Usul Prakarsa DPRD Sumbar: Ini Pandangan Gubernur Sumbar Terhadap Ranperda Perhutanan...
Ketua DPRD Sumbar, Supardi.

PADANG (23/5/2023) -- Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengapresiasi DPRD yang telah bekerja keras dalam menyusun hingga mengusulkan Ranperda tentang Perhutanan Sosial yang kemudian jadi salah satu usulan prakarsa di tahun 2023 ini.

"Hutan merupakan sumber daya alam yang sangat strategis yang memiliki banyak potensi yang bisa dimanfaatkan bagi kehidupan bangsa Indonesia," ungkap Mahyeldi saat menyampaikan Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial, di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa.

Pemanfaatan hutan, terang dia, harus bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Dalam ketentuan ini dengan tegas telah dinyatakan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat," kata Mahyeldi.

Baca juga: Open House Ketua DPRD Sumbar, Kuliner Khas Minang jadi Favorit

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Indra Datuak Rajo Lelo serta dihadiri sejumlah anggota Dewan, Sekwan Raflis serta pimpinan OPD, Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Supardi mengatakan, Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar, yang setidaknya memiliki beberapa landasan yang menjadi pertimbangan diusulkannya Ranperda Perhutanan Sosial tersebut.

Landasan pertama yaitu dari segi Filosofis. Dari segi filosofis digambarkan bahwa pembentukan peraturan daerah tentang perhutanan sosial, mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum yang meliputi suasana kebathinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD1945.

"Pancasila dan UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Supardi.

Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi

Selanjutnya, landasan Yuridis, yang memuat ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: