Laba Bersih Tahun 2022 Melejit, Indosat Bagikan Dividen Rp2 Triliun Lebih
Menyetujui laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan terkait rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman pelanggan yang mengesankan kepada seluruh pelanggan, meningkatkan nilai sinergi kepada seluruh pemegang saham, serta memberikan manfaat positif bagi bisnis, industri, serta masyarakat Indonesia," tutup Vikram. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024