KPU Ubah Ketentuan Kuota Perempuan, Muharlion: PKS Padang Terpaksa Ganti Caleg di 4 Dapil
Selain Pasal 8 ayat 2, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU No 10 tahun 2023 itu.
Ayat 1 pasal tersebut akan mengatur soal pemberian waktu bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini.
Partai politik tersebut akan diperbolehkan melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.
Baca juga: PKS Padang Terima Hasil Pemilu 2024, Muharlion: Menang Pemilu Sudah, Next Menang Pilkada
Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa lalu, 9 Mei 2023.
Forum tripartit tersebut digelar untuk merespon protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024