Bawaslu Usir Mobil Dinas Gubernur dari Kantor KPU, Ini Klarifikasi Kabiro Adpim
Tidak lama berselang, datang aba-aba yang menginformasikan bahwa Mahyeldi akan meninggalkan Kantor KPU. Maka, mobil dinas tersebut mulai diarahkan menuju kantor KPU dan parkir di pinggir jalan.
Berhubung Mahyeldi belum keluar dan kendaraan masih dalam posisi dibahu jalan, sehingga memicu kemacetan di Jalan Pramuka, depan Kantor KPU.
Untuk melancarkan arus lalu lintas yang tersendat, pengemudi diminta oleh seseorang untuk memundurkan kendaraan dinas tersebut ke halaman kantor KPU, agar kendaraan lain dapat lewat.
Baca juga: Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
"Saat itulah, datang seorang wanita mengingatkan agar mobil dinas gubernur tidak berada di KPU, supaya nantinya tidak mengundang kesalahpahaman," jelas Marwansyah.
Setelah itu, pengemudi lansung membawa kendaraan dinas meninggalkan area kantor KPU
Menurut keterangan yang diperoleh setelahnya, terang dia, Mahyeldi berangkat meninggalkan kantor KPU dengan kendaraan pribadi.
"Kita harap, informasi ini dapat dipahami sebagai sebuah ketidaksengajaan, karena saat itu kendaraan hanya mundur, bukan parkir," pungkasnya. (relis)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar