Bawaslu Usir Mobil Dinas Gubernur dari Kantor KPU, Ini Klarifikasi Kabiro Adpim

PADANG (8/5/2023) -- Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sekretariat Daerah Sumatera Barat, Marwansyah memberikan penjelasan terkait polemik kendaraan dinas gubernur Sumatera Barat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja.
Baca juga: Martinus: Paling Lambat Juni 2023, TPP ASN Mentawai Dibayarkan
"Ini hanya kesalahpahaman. Karena mobil dinas hanya datang menjemput gubernur di luar kantor KPU," sebut Marwan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin malam.
Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengemudi yang bertugas, kronologi kejadiannya bermula saat Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada Senin (8/5/2023) pagi datang ke Kantor KPU Sumbar mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Nevi Zuairina Rangkul ALPPIND dan RKI Berbagi Sembako di Pasaman
Marwan menggarisbawahi, saat mengantarkan bahan tersebut, Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS. (Baca:Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar)
Setelah selesai dari KPU, Mahyeldi baru menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Baca juga: PEMILU 2024: Muharlion Targetkan PKS Raih 15 Kursi DPRD Padang
"Saat datang, gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar," ujarnya
Editor: Al Imran
Berita Terkait
- Bawaslu Sumbar Dorong Peserta Pemilu Turut Kawal Pemutakhiran Data Pemilih
- Supardi: Inapkan Jemaah Umroh di Asrama Haji Tabing Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- DPRD Sumbar Ingin Berkontribusi Tingkatkan Layanan Asrama Haji, Regulasinya Belum Ketemu
- Komisi II DPRD Sumbar Konsultasikan Ranperda Perhutanan Sosial, Ini Arahan Kementrian LHK
- Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar