Bawaslu Usir Mobil Dinas Gubernur dari Kantor KPU, Ini Klarifikasi Kabiro Adpim

Senin, 08 Mei 2023, 22:15 WIB | 372 klik | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Bawaslu Usir Mobil Dinas Gubernur dari Kantor KPU, Ini Klarifikasi Kabiro Adpim
Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti (pakai kacamata) berada di lapangan parkir KPU Sumbar, usai meminta pengemudi mobil dinas BA 1 bergerak keluar dari kantor KPU Sumbar di Jl Pramuka, saat Gubernur Sumbar yang juga Ketua PKS Sumbar, Mahyeldi mendaftark

PADANG (8/5/2023) -- Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Sekretariat Daerah Sumatera Barat, Marwansyah memberikan penjelasan terkait polemik kendaraan dinas gubernur Sumatera Barat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, kejadian tersebut hanya kesalahpahaman saja.

Baca juga: Martinus: Paling Lambat Juni 2023, TPP ASN Mentawai Dibayarkan

"Ini hanya kesalahpahaman. Karena mobil dinas hanya datang menjemput gubernur di luar kantor KPU," sebut Marwan dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin malam.

Menurutnya, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pengemudi yang bertugas, kronologi kejadiannya bermula saat Gubernur Sumbar, Mahyeldi pada Senin (8/5/2023) pagi datang ke Kantor KPU Sumbar mengantarkan bahan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Nevi Zuairina Rangkul ALPPIND dan RKI Berbagi Sembako di Pasaman

Marwan menggarisbawahi, saat mengantarkan bahan tersebut, Mahyeldi menggunakan kendaraan milik Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS. (Baca:Pendaftaran Caleg PKS Ditolak, Bawaslu Usir Mobil Dinas Mahyeldi dari KPU Sumbar)

Setelah selesai dari KPU, Mahyeldi baru menggunakan kendaraan dinas untuk melanjutkan kegiatan kedinasan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Baca juga: PEMILU 2024: Muharlion Targetkan PKS Raih 15 Kursi DPRD Padang

"Saat datang, gubernur pakai kendaraan pribadi. Kemudian, baru menggunakan kendaraan dinas setelah urusan di KPU selesai, itupun hanya dijemput di pinggir jalan di luar pekarangan KPU Sumbar," ujarnya

Halaman:

Editor: Al Imran

Bagikan:
Banner - kab mentawai