Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay

AGAM (3/5/2023) - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam, Syatria menyampaikan, sosialisasi perizinan ini digelar dalam rangka memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemerintah daerah.
"Menurut data yang kami miliki, belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau ini tergabung di asosiasi," ungkap Syatria saat Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Aula Disparpora, Rabu.
Narasumber kegiatan ini yaitu Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi dan Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili Hamdi.
Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam Perda telah disampaikan, bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dulu.
Baca juga: Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay
"Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda 1 Tahun 2020, pemilik usaha berkewajiban dalam menjaga ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan," tuturnya.
"Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimplikasi pada masyarakat setempat, akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban," terangnya.
"Maka, seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan."
Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke Kabid yang membidangi, selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan.
Baca juga: Kontingen Agam Dinobatkan jadi Juara Umum Homestay Festival Sumbar 2023
"Jika diperlukan tindakan pengamanan, akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran," ungkap dia.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 50 Wisatawan Malaysia Melancong di Agam, Museum Buya Hamka jadi Agenda Wajib, Ini Alasannya
- Objek Wisata Puncak Lawang jadi Lokasi POP Peserta PPRA Lemhanas Angkatan LXV
- Ratusan Orang Ikuti Festival Layang-layang di Mangopoh, Bupati: Jadikan Iven Tahunan
- 24 Homestay di Agam Miliki Sertifikat CHSE, Ini Harapan Andri Warman
- Nagari Lawang Masuk 75 Besar ADWI 2023, Parekraf Ingatkan Pentingnya Kemasan Wisat