Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay

Rabu, 03 Mei 2023, 17:48 WIB | Wisata | Kab. Agam
Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam, Syatria memberikan arahan saat Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu. (humas)

AGAM (3/5/2023) - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam, Syatria menyampaikan, sosialisasi perizinan ini digelar dalam rangka memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemerintah daerah.

"Menurut data yang kami miliki, belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau ini tergabung di asosiasi," ungkap Syatria saat Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Aula Disparpora, Rabu.

Narasumber kegiatan ini yaitu Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi dan Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili Hamdi.

Kepala Satpol PP Agam, Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam Perda telah disampaikan, bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dulu.

Baca juga: Agam jadi Tuan Rumah Jambore Homestay Tingkat Nasional 7-12 November 2023, Ini Arahan Bupati

"Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda 1 Tahun 2020, pemilik usaha berkewajiban dalam menjaga ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan," tuturnya.

"Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimplikasi pada masyarakat setempat, akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban," terangnya.

"Maka, seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan."

Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP, kemudian disampaikan ke Kabid yang membidangi, selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan.

Baca juga: HUT ke1 Homestay Jiwa Malapeh, Bupati Agam Ungkap Rencana Mubes Pengelola Homestay di November 2023

"Jika diperlukan tindakan pengamanan, akan diberikan tindakan administratif seperti surat teguran," ungkap dia.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: