Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay

Rabu, 03 Mei 2023, 17:48 WIB | Wisata | Kab. Agam
Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Agam, Syatria memberikan arahan saat Sosialisasi Perizinan dan Penerapan Perda Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula Disparpora, Rabu. (humas)

"Pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan," tambah dia.

Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar, ungkap Dandy, pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.

Sementara, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili Hamdi selaku Pengelola Badan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No 5 Tahun 2021.

Baca juga: Kontingen Agam Dinobatkan jadi Juara Umum Homestay Festival Sumbar 2023

"Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar dan izin," ungkap dia.

Ketua Asosiasi Homestay Agam yang diwakili Rahman Dt Rajo Lelo, selaku wakil ketua asosiasi mengimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan, untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.

"Kami dari asosiasi di sini memfasilitasi, mengikat, mempererat dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau" ungkap dia.

Kegiatan ini dihadiri camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjung Raya. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: