Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay
"Pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan," tambah dia.
Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar, ungkap Dandy, pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.
Sementara, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili Hamdi selaku Pengelola Badan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No 5 Tahun 2021.
Baca juga: Kontingen Agam Dinobatkan jadi Juara Umum Homestay Festival Sumbar 2023
"Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar dan izin," ungkap dia.
Ketua Asosiasi Homestay Agam yang diwakili Rahman Dt Rajo Lelo, selaku wakil ketua asosiasi mengimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan, untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.
"Kami dari asosiasi di sini memfasilitasi, mengikat, mempererat dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau" ungkap dia.
Kegiatan ini dihadiri camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjung Raya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Pantai Pasia Tiku jadi Primadona, 1500 Pengunjung Datang per Hari
- Linggai Park jadi Primadona Wisatawan Selama Libur Idul Fitri 2024
- Perantau dan Anak Nagari Panampuang Berbaur di Jalan Sehat, Ditutup dengan Hiburan KIM, Hadiah Ratusan Juta
- Pemberlakuan Jalan Satu Arah Bawa Berkah bagi Warga Malalak
- Objek Wisata Pasia Tiku Dipadati Wisatawan di Libur Lebaran 2024