Disparpora Agam Sosialisasikan Perda Trantibum pada Pemilik Homestay
"Pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan," tambah dia.
Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar, ungkap Dandy, pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut.
Sementara, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili Hamdi selaku Pengelola Badan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dilandaskan pada PP No 5 Tahun 2021.
Baca juga: HUT ke1 Homestay Jiwa Malapeh, Bupati Agam Ungkap Rencana Mubes Pengelola Homestay di November 2023
"Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar dan izin," ungkap dia.
Ketua Asosiasi Homestay Agam yang diwakili Rahman Dt Rajo Lelo, selaku wakil ketua asosiasi mengimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan, untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam.
"Kami dari asosiasi di sini memfasilitasi, mengikat, mempererat dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau" ungkap dia.
Kegiatan ini dihadiri camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjung Raya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjung Raya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025