Warga Padang Barat Dicerahkan Soal Keterbukaan Informasi

Selasa, 17 November 2015, 17:12 WIB | News | Kota Padang
Warga Padang Barat Dicerahkan Soal Keterbukaan Informasi
Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi menerangkan arti penting keterbukaan informasi publik, pada sosialisasi dengan masyarakat di aula kantor camat Padang Barat, Selasa (17/1102015). (istimewa)

VALORAnews - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilegalisasi oleh UU 14 Tahun 2008, telah merombak budaya birokrasi dasri tertutup jadi terbuka.

"Jadi birokrat itu harus terbuka informasi. Tidak selalu mengatakan informasi yang harusnya publik berhak tahu dikatakan rahasia," ujar Komisioner membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Sumbar, saat sosialisasi keterbukaan informasi publik di aula kantor camat Padang Barat, Selasa (17/11/2015).

Apalagi tujuan keterbukaan informasi publik, kata Yurnaldi, untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang baik dan akuntabel. "UU 14 Tahun 2008 tentang KIP adalah jaminan hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keptusan publik serta alasan sesuatu pengambilan keputusan publik," ujar Yurnaldi.

Selain itu, juga mendorong partsipasi dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Baca juga: Kelurahan Beta Dinobatkan jadi yang Terbaik Rakorbang

"Sehingga, tadi saya katakan, paham keterbukaan informasi publik tentu kalangan birokrasi akan lebih baik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat," ujarnya.

Yurnaldi juga menegaskan, UU KIP mengatur tentang informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik.

"Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dokumentasi yang lengkap akurat dan faktual. Untuk informasi yang dikecualikan, harus dilakukan uji konsekuensi berdasarkan regulasi yang jelas pula," ujarnya.

Badan publik sendiri, kata Yurnaldi, berhak menolak memberikan informasi. "Yakni, informasi yang dikecualikan sesuai aturan UU yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Camat Padang Barat Support Petugas Jaga Poskotis

UU 14 Tahun 2008 juga memberikan sanksi pidana, bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi. Atau informasi yang diberikan mendatangkan kerugian kepada pemohon informasi, sanksi pidananya 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: