LIBUR LEBARAN: Di Pessel, Mobnas Parkir di Area Kantor Bupati

Sabtu, 15 April 2023, 10:53 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
LIBUR LEBARAN: Di Pessel, Mobnas Parkir di Area Kantor Bupati
Area parkir mobnas di area kantor Bupati Pesisir Selatan Sumatera Barat. Foto: tusrisep

PESISIR SELATAN (15/04/2023) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menegaskan para aparatur sipil negara dilarang menggunakan kendaraan/mobil dinas (mobnas) ke luar daerah, sepanjang libur lebaran tahun ini.

"Kita tetap menyampaikan hal seperti itu kepada kepala - kepala OPD, bahwa tidak memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh negara, untuk kepentingan - kepentingan pribadi. Termasuk untuk berlebaran, atau segala macam," ucap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Sabtu.

Dan, tambahnya, bagi yang melakukan perjalanan luar daerah, diminta nanti mobil - mobil itu, diparkir saja dulu, di halaman kantor Bupati selama lebaran.

"Kecuali, bagi mereka yang tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Memang dibolehkan menggunakan. Karena, terkadang kita membutuhkan informasi terkait lebaran, mereka bisa segera ke lokasi," ujarnya.

Baca juga: Ini Lokasi Parkir Tambahan di Bukittinggi di Libur Idul Fitri 1445 H, Tarif Segini

Kalau masih ada yang nekad membawa, akan dikenakan sanksi.

"Insya Allah, akan kita berikan sanksi. Karena pasti akan ada sanksi, bagi semua pelanggaran," ucap Rusma Yul Anwar.

Bupati Pessel ini juga menyebut, kalau tahun pertama setelah covid 19, perantau daerah akan banyak pulang mudik, untuk berlebaran di kampungnya.

"Kita prediksikan, karena selama ini agak terhalangi pulang kampung, dan kondisi covid sudah agak membaik, kita memperkirakan ada di angka 200 - 300 ribu perantau pesisir selatan akan pulang kampung (mudik) di tahun ini," ucapnya.

Baca juga: PBHI Agam Tetapkan Lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H di Halaman Kantor Bupati, Ini Lokasi Cadangan

Dan mudah - mudahan, tambah dia lagi, kepulangan mereka (perantau) juga bisa melihat apa yang telah kita (pemkab) lakukan di Pesisir Selatan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: