Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Jumat, 14 April 2023, 12:00 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Lima perwakilan organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, layangkan penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan ke DPRD Sumbar, Kamis.

Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

"Kalau mau atur ini itu, kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir, RUU ini akan banyak mengancam nakes. Saya pikir, organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini," nilai dia.

Baca juga: Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018, Zuldafri Darma: Semua Elemen harus Bersatu Berantas Narkoba

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Deswanto mengatakan, akan berkoordinasi langsung dengan anggota DPR RI bidang kesehatan.

"Kami di Komisi V DPRD Sumbar, memberikan dukungan penuh kepada organisasi profesi kesehatan di Sumatera Barat dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat ini," katanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menyebut, aspirasi ini akan ditindaklanjuti ke pusat dan Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah kesehatan.

Diketahui, per 14 Februari 2023, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini disepakati oleh DPR menjadi RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023

RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.

Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan ini akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan.

Artinya, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: