Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Eka mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.
Menurut Eka, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.
"Kalau mau atur ini itu, kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir, RUU ini akan banyak mengancam nakes. Saya pikir, organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini," nilai dia.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Deswanto mengatakan, akan berkoordinasi langsung dengan anggota DPR RI bidang kesehatan.
"Kami di Komisi V DPRD Sumbar, memberikan dukungan penuh kepada organisasi profesi kesehatan di Sumatera Barat dan kita mendorong hal ini permasalahan yang terjadi di IDI saat ini," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib menyebut, aspirasi ini akan ditindaklanjuti ke pusat dan Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah kesehatan.
Diketahui, per 14 Februari 2023, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini disepakati oleh DPR menjadi RUU usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023
RUU Kesehatan terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal.
Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan ini akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan.
Artinya, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar