Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar, Lima Organisasi Profesi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
PADANG (13/4/2023) - Organisasi profesi bidang kesehatan di Sumatera Barat, merasa anggotanya bakal tak memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sekaitan dengan usulan inisiatif DPR RI tentang Rancangan Undang Undang RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Hal itu terungkap saat perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Barat bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) gelar audensi dengan DPRD Sumbar, di Ruang Khusus I DPRD Sumbar, Kamis.
"Dalam hal perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan, begitu mudahnya kita dituntut, begitu mudahnya kita dilaporkan dalam hal pekerjaan kita," ungkap Ketua IDI Sumatera Barat, dr Roni Eka Saputra pada audiensi yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib itu.
Menurut dr Roni, RUU Kesehatan ini sangat besar peluang terjadinya kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan saat dia menjalankan profesinya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Jika tenaga kesehatan tidak terlindungi, maka pelayanan akan amburadul dan masyarakat akan terabaikan. Kita tegaskan, RUU Kesehatan itu telah jadi polemik di kalangan dunia kesehatan," ucapnya.
"Kami tekankan, RUU Kesehatan ini berpotensi bermasalah setelah kami teliti. Kenapa ada penolakan, karena kami nilai ada risiko kriminalisasi Nakes saat bekerja," urai dia.
Dijelaskan, substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia, tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 yang menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan Nakes, ternyata di RUU Kesehatan hal itu dihapus.
Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu, pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun Nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada Pasal 328 RUU Kesehatan.
Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
"Kami juga melihat, RUU Kesehatan ini juga ada upaya penghilangan organisasi profesi. Kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum Nakes kita lebih kuat. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar