Warga Hadang dengan Api saat Aparat Bongkar 212 Bangunan Liar di Bypass
VALORAnews -- Bangunan liar di jalur dua Bypass Padang dieksekusi, Senin (16/11/2015), pukul 09.30 WIB. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dibantu pihak kepolisian, TNI dan lainnya.
Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan mulai dari perempatan Pisang hingga Ketaping. Dua unit ekskavator yang dikawal personil kepolisian, Satpol PP dan lainnya, membongkar satu persatu bangunan tanpa izin yang berada di sisi kiri dan kanan jalur Bypass yang tengah dalam perkerjaan pelebaran itu.
Dalam pembongkaran itu sendiri, sempat mendapat perlawanan dari masyarakat pemilik bangunan. Beberapa orang pemilik bangunan, mencoba menghadang lajunya ekskavator yang akan membongkar bangunannya. Mereka berdiri di depan ekskavator lalu menaiki rodanya. Tetapi, mereka langsung diamankan petugas keamanan.
Setelah itu, pemilik bangunan lainnya yang membandel, terus menghadang lajunya pembongkaran. Mereka menghadang dengan memasang ban secara berlapis. Tiga lapis ban dipasang dengan jarak antar ban itu sekitar 50 meter. Ban di lapis kedua lalu dibakar.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Tidak hanya itu, pemilik bangunan yang melawan itu, juga memasang kayu besar di tengah jalan. Beruntung, ketegasan aparat keamanan berhasil meredakan aksi tersebut. Komandan Propam Polresta Padang, AKP Sigit Saputra melalui pengeras suara mengendalikan situasi dan terus mengomandoi serta menyemangati tim untuk tetap membongkar bangunan liar.
Ban yang dibakar warga berhasil dipadamkan lewat tembakan air dari mobil water canon milik kepolisian. Melihat kondisi itu, warga yang menghadang terlihat surut semangat dan pasrah bangunannya untuk dieksekusi.
Sekda Padang, Nasir Ahmad mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah pemko memberi peringatan kepada warga, sesuai dengan aturan yang ada. Peringatan kesatu, dua dan tiga termasuk perintah untuk membongkar sendiri bangunan, telah dilakukan Pemko pada warga yang memiliki bangunan di jalur dua Bypass itu.
Namun, Nasir Ahmad menyebut, pada kenyataannya masih banyak terdapat warga yang belum membongkar bangunannya. Padahal, pengerjaan jalur dua Bypass telah mulai dilaksanakan. "Lahan dan bangunan yang kita bongkar di jalur dua Bypass ini adalah bangunan liar. Dulu pada 1990-an, seluruh lahan dan bangunan ini sudah dibebaskan," terang Nasir Ahmad.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
"Bangunan liar yang ada di jalur Bypass ini, melanggar Perda No 6 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan liar ini berada di fasilitas umum. Sesuai Perda No 11 Tahun 2005, jelas pelanggaran yang harus kita tertibkan," sebutnya yang didampingi Firdaus Ilyas (Kasatpol PP Kota Padang) dan Salisma (Camat Kuranji).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers