Warga Hadang dengan Api saat Aparat Bongkar 212 Bangunan Liar di Bypass
VALORAnews -- Bangunan liar di jalur dua Bypass Padang dieksekusi, Senin (16/11/2015), pukul 09.30 WIB. Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dibantu pihak kepolisian, TNI dan lainnya.
Pembongkaran bangunan liar itu dilakukan mulai dari perempatan Pisang hingga Ketaping. Dua unit ekskavator yang dikawal personil kepolisian, Satpol PP dan lainnya, membongkar satu persatu bangunan tanpa izin yang berada di sisi kiri dan kanan jalur Bypass yang tengah dalam perkerjaan pelebaran itu.
Dalam pembongkaran itu sendiri, sempat mendapat perlawanan dari masyarakat pemilik bangunan. Beberapa orang pemilik bangunan, mencoba menghadang lajunya ekskavator yang akan membongkar bangunannya. Mereka berdiri di depan ekskavator lalu menaiki rodanya. Tetapi, mereka langsung diamankan petugas keamanan.
Setelah itu, pemilik bangunan lainnya yang membandel, terus menghadang lajunya pembongkaran. Mereka menghadang dengan memasang ban secara berlapis. Tiga lapis ban dipasang dengan jarak antar ban itu sekitar 50 meter. Ban di lapis kedua lalu dibakar.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Tidak hanya itu, pemilik bangunan yang melawan itu, juga memasang kayu besar di tengah jalan. Beruntung, ketegasan aparat keamanan berhasil meredakan aksi tersebut. Komandan Propam Polresta Padang, AKP Sigit Saputra melalui pengeras suara mengendalikan situasi dan terus mengomandoi serta menyemangati tim untuk tetap membongkar bangunan liar.
Ban yang dibakar warga berhasil dipadamkan lewat tembakan air dari mobil water canon milik kepolisian. Melihat kondisi itu, warga yang menghadang terlihat surut semangat dan pasrah bangunannya untuk dieksekusi.
Sekda Padang, Nasir Ahmad mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah pemko memberi peringatan kepada warga, sesuai dengan aturan yang ada. Peringatan kesatu, dua dan tiga termasuk perintah untuk membongkar sendiri bangunan, telah dilakukan Pemko pada warga yang memiliki bangunan di jalur dua Bypass itu.
Namun, Nasir Ahmad menyebut, pada kenyataannya masih banyak terdapat warga yang belum membongkar bangunannya. Padahal, pengerjaan jalur dua Bypass telah mulai dilaksanakan. "Lahan dan bangunan yang kita bongkar di jalur dua Bypass ini adalah bangunan liar. Dulu pada 1990-an, seluruh lahan dan bangunan ini sudah dibebaskan," terang Nasir Ahmad.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
"Bangunan liar yang ada di jalur Bypass ini, melanggar Perda No 6 Tahun 1990 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Bangunan liar ini berada di fasilitas umum. Sesuai Perda No 11 Tahun 2005, jelas pelanggaran yang harus kita tertibkan," sebutnya yang didampingi Firdaus Ilyas (Kasatpol PP Kota Padang) dan Salisma (Camat Kuranji).
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024