Dewan Kode Etik Berikan Sanksi Administratif pada Notaris Asal Pasaman Barat
PASAMAN (11/4/2023) - Pengacara pelapor dan KUD Permata Sawit Maligi, Kasmanedi mengungkapkan, sudah menerima salinan putusan dari Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat yang menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama pada seorang notaris di Pasaman Barat, Rustim Afandi.
"Putusan terhadap laporan dari klien kami sudah kami terima, hal tersebut sudah melewati mekanisme pengaduan di Majelis Pengawas Daerah Notaris Pariaman yang membidangi wilayah Pasaman Barat, serta Mejelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat," terang Kasmanedi didampingi rekannya Sofyandi Siregar, Selasa.
Kasmanedi menyebut, salinan putusan terhadap notaris tersebut, diterimanya pada Senin (10/4/2023) dari kantor Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Kasus ini berawal dari pengaduan Kasmanedi terhadap Rustim Efendi ke Dewan Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Barat.
Baca juga: Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Pilkada Serentak 2024
Dalam persidangan etik, majelis menjatuhkan sanksi administratif terhadap Notaris, Rustim Afandi yang berkedudukan di Kabupaten Pasaman Barat, berupa peringatan tertulis pertama.
Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 01/putusan/MPWN-SBR/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Barat Haris Sukamto.
Persoalan tersebut bermula dari Gugatan Perdata nomor 3/Pdt.G/2022/PN.PSB pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah memenangkan gugatan Penggugat Revra Andriadi, Cs dengan putusan menyatakan akta notaris nomor 33 tanggal 16 November 2021tentang perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi Unit Desa Permata Sawit Maligi.
Baca juga: Besok, Kemkominfo Bahas Etika Pelajar Era Dunia Digital Bersama Guru dan Pelajar Kabupaten Pasaman
Bahwa putusan tersebut telah pula dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Padang dengan Nomor 175/PDT/2022/PT.PDG tanggal 25 Oktober 2022, karena tidak ada upaya hukum lagi dari pihak yang dikalahkan, Notaris Rustim Afandi dkk maka putusan tersebut telah pula mempunyai kekuatan hukum mengikat (tetap).
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
- Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional