Dewan Kode Etik Berikan Sanksi Administratif pada Notaris Asal Pasaman Barat
Pelapor/Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris tersebut yakni Arpan, Hilis Suryani dan Wisno.
Sementara, Rustim Afandi belum dapat dikonfirmasi, karena sedang tidak berada di tempat apakah mengajukan banding atau keberatan terhadap putusan dewan majelis etik tersebut. (pl1)
Baca juga: Besok, Kemkominfo Bahas Etika Pelajar Era Dunia Digital Bersama Guru dan Pelajar Kabupaten Pasaman
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat