Dewan Kode Etik Berikan Sanksi Administratif pada Notaris Asal Pasaman Barat
Pelapor/Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris tersebut yakni Arpan, Hilis Suryani dan Wisno.
Sementara, Rustim Afandi belum dapat dikonfirmasi, karena sedang tidak berada di tempat apakah mengajukan banding atau keberatan terhadap putusan dewan majelis etik tersebut. (pl1)
Baca juga: Sertijab Camat Pasaman, Sekda: Tuntaskan Pembebasan Lahan Jalur II
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kadis PUPR Pasbar Tinjau Jalan ke Rura Patontang, Pelebaran akan Dikerjakan melalui TMMD
- Tersangka Tipikor Penyalahgunaan Dana Nagari Diciduk Saat Berlebaran dengan Keluarga
- Musrenbang Terintegrasi Provinsi Sumbar, Pemkab Pasbar Raih Tiga Penghargaan
- Dirangkul Partai dan Diajak Tokoh jelang Pilkada Pasbar 2024, Ini kata Tk Mustika Yana Yang Dipertuan Kinali
- Khatamkan Baca Al Quran Selama Ramadhan, 9 ASN Pasbar Dapat Reward Uang Jutaan Rupiah