Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Padang Tahun 1444H
PADANG (1/4/2023) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang menetapkan empat besaran zakat fitrah tahun 1444H, berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi kelompok masyarakat. Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiyah.
"Penetapan ini, untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidiah di Kota Padang," ungkap Ketua Baznas Padang, Yuspardi di Padang, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah maupun fidiyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri 1444H.
Dikatakan, penerima zakat fitrah adalah delapan golongan yakni fakir, miskin, rigab, gharim, mualaf,fisabilillah, ibnu sabil dan amil zakat.
Baca juga: 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
Besaran zakat fitrah:
- Beras Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40 ribu per orang.
- Beras Anak Daro yang harganya Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp35.000 per orang.
- Beras Ir 42 dengan harga Rp13.000 per kilogram, maka zakatnya Rp32.500 per orang.
- Beras Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp27.500 per orang.
Sedangkan besaran untuk fidiyah, ungkap Yuspardi, ditetapkan sebesar Rp20 ribu per hari per orang. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024