Debat Terbuka Pilgub, Mufti: Moderator Dilarang Buat Kesimpulan

Jumat, 13 November 2015, 20:18 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Debat Terbuka Pilgub, Mufti: Moderator Dilarang Buat Kesimpulan
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Tata tertib debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pemilihan serentak 2015, tidak hanya menyangkut peserta, tapi juga terkait dengan perilaku moderator dan peserta debat. Kemudian pendukung dan hadirin.

"Point yang paling dijaga dalam debat tersebut yakni, moderator tidak boleh menilai, berkomentar, dan membuat kesimpulan terhadap apa yang disampaikan pasangan calon (paslon) saat menjawab pertanyaan," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, Jumat (13/11/2015), terkait persiapan pelaksanaan debat terbuka yang akan digelar 16 November 2015.

Debat terbuka ini, akan disiarkan TVRI Sumbar pada pukul 15.00 -- 17.00 WIB. Lokasi debat di Hotel Bumiminang, Jl Bundo Kanduang, Padang. Debat putaran pertama ini, juga akan disiarkan secara langsung melalui RRI Padang yang juga direlay oleh 10 radio swasta yang ada di Sumbar. Jika tak bisa dimedium itu, bisa juga menyaksikan melalui tv live streaming melalui jaringan internet.

Dikatakan Mufti, beberapa hari lalu sudah memanggil kedua pasangan calon (paslon), untuk technical meeting, untuk mengatur dan memperkenalkan apa yang boleh dan tidak boleh dalam tata tertib debat.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Moderator, terang Mufti, bukan berarti tidak boleh mendalami setiap jawaban yang diberikan paslon. "Mendalaminya itu hanya dengan bentuk pertanyaan-pertanyaan. Jadi yang punya hak menilai, menyimpulkan dan berkomentar adalah pemirsa," tegasnya.

Dikatakan, kalau seandainya nanti moderator terlanjur memberikan penilaian atau komentar, maka arahnya nanti akan bisa dicurigai memihak pada salah satu paslon. "Jadi, untuk menghindari hal tersebut, perlu ditekankan tiga hal ini dan itu diatur oleh forum KPU," terang Mufti.

Kemudian, masing-masing paslon hanya dibolehkan membawa pendukung sebanyak 100 orang. Seluruh unsur masyarakat juga akan diundang, LSM dan pimpinan keagamaan serta media termasuk juga perguruan tinggi, pemuda, organisasi massa. Undangan ini akan ada sedikit perbedaan, sesuai dengan topik yang dibahas.

"Undangan ini sosial budaya dan keagamaan, dan pendidikan, dan ini akan banyak dari unsur budaya, pendidikan, humanis, dan mungkin kalau ada sektor industri yang berkaitan dengan budaya seperti pariwisata itu akan kita undang," jelasnya.

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

KPU berharap, ungkap Mufti, penyampaian visi-misi ini sesuai dengan daya tangkap masyarakat. Jadi, kalau paslon bercerita terlalu tinggi atau muluk-muluk serta teori-teori pembangunan, maka masyarakat akan susah menangkapnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: