Ini Temuan Ombudsman RI pada Dua SPBU di Tua Pejat Mentawai
"Pembelian dengan jeriken untuk UMKM dan nelayan, dengan memperlihatkan surat rekomendasi," terang Sorry Hutagalung.
Saat ditanya kenapa masih ada pengisian minyak dengan jeriken pada malam hari dan darimana pengecer yang menjual minyak dengan botol pada masyarakat? Pihak SPBU, memberikan jawaban tidak tahu.
Sementara itu, ditemukan juga kasus di SPBU yang satu lagi, dimana disana menurut keterangan managernya adanya titipan kuota buat penyalur untuk disampaikan pada pengecer.
Baca juga: Sumbar Raih Pendapatan 3,5 Juta Dollar Amerika dari Perdagangan Karbon, Ini Rencana Plt Gubernur
Ketika ditanya, apakah ada izin untuk titipan kuota di SPBU buat penyalur dari pertamina, dikatakan oleh Nik, selaku manager, bahwa ada izinnya.
Tapi ketika dikonfirmasikan pada pengelola SPBU yang ada di lokasi itu dijelaskan bahwa SPBU itu tidak ada memberikan izin untuk menitipkan kuota pengecer.
Terkait dua permasalahan itu, Sales Manager Area Wilayah Sumbar PT Pertamina, Narotama menyebut, akan memberikan teguran pada pihak SPBU terkait apa yang telah ditemukan Ombudsman RI terserbut. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP