Urus Perizinan di DPMPTSP Pasaman Barat akan Tersambung dengan BPJS Ketenagakerjaan
Spoke person Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial mengatakan, kerjasama dengan Pemkab Pasaman Barat ini, nantinya masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dimana, apabila terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung BPJamsostek. Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima santuanan 48 kali gaji yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia disebabkan faktor lain, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.
Sementara, Fadlus Sabi' berharap, para pelaku usaha di Pasaman Barat mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJamsostek.
"Dengan jadi peseta, akan terlindungi dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja," ungkap dia. (sat)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat