Urus Perizinan di DPMPTSP Pasaman Barat akan Tersambung dengan BPJS Ketenagakerjaan
PASAMAN BARAT (8/3/2023) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat tandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pasaman Barat.
"Dengan adanya PKS ini, maka setiap badan usaha dan perorangan yang mengajukan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Pasaman Barat, diminta untuk ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi, Iddial usai penandatanganan PKS, di Simpang Empat, Rabu.
Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala DPMPTSP Fadlus Sabi' ini, dihadiri Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi. Juga hadir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Barat, Dina Khairina.
Penandatanganan PKS ini dilakukan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Angkatan I bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah khusus Nilam di Kabupaten Pasaman Barat. Bimtek ini juga dihadiri Ketua Masyarakat Peduli Nilam Pasaman Barat, Indones Rajo Mangkuto dan Peserta Bimbingan Teknis & Sosialisasi Pelaku UMKM Nilam.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Penandatanganan PKS ini, merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Pasaman Barat dengan BPJamsostek dalam mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha, yang lebih cepat, tepat, mudah dan transparan.
Di samping penandatanganan PKS ini, juga dilaksanakan penyerahan santunan kecelakaan kerja dan kematian kepada dua orang ahli waris yang diserahkan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.
Dimana, ahli waris dari Arisaman, Ibu Masnimar dari Serikat Pekerja Alin Sejahtera (Mitra PT SGRO Wira Ligatsa) menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp143.601.872. terdiri dari:
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Santunan JKK Meninggal Dunia : Rp120.601.872,-
- Biaya Pemakaman : Rp10.000.000,-
- Santunan Berkala : Rp12.000.000,-
- Dan Manfaat Beasiswa sampai perguruan tinggi bagi 1 orang anak pekerja maksimal: Rp 78.000.000,-
Sementara, ahli waris dari Agus Lier atas nama Siti Ajer dari Perusahaan F SPTI SPSI PUK PTPN VI Ophir/Sariak memerima antuanan kematian sebesar Rp42.000.000,-
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat