DPRD Sumbar Sahkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Kemendagri Amanatkan 8 Pergub
PADANG (28/2/2023) - DPRD Sumatera Barat setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengembangan Ekonomi Kreatif jadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna Selasa.
"DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda melalui tingkat-tingkat pembicaraan sebagaimana diatur pada peraturan undangan-undangan," ungkap Ketua DPRD Sumbar, Supardi pada sidang paripurna.
Sementara, Ketua Tim Pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Daswipetra Dt Manjinjiang Alam mengatakan, terjadi sejumlah perubahan pada Ranperda ini setelah melalui tahapan pembahasan yang telah dilakukan Komisi V bersama OPD terkait dan hasil fasilitasi yang telah dikeluarkan Dirjen Perundang-Undangan Kemendagri.
"Disimpulkan, Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang pada awal penyusunannya terdiri dari 10 Bab 80 Pasal setelah dilakukan pembahasan dan proses fasilitasi yang komprehensif menjadi 12 Bab yang terdiri dari 94 Pasal, serta amanat penyusunan 8 Peraturan Gubernur (Pergub)," ungkap Daswipetra.
Dalam pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Komisi V bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan.
Mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, seminar atau FGD, Konsultasi Ke Kementerian Pariwisata dan Kementerian Dalam Negeri serta study banding ke Provinsi Bali dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinady menyatakan, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia diharapkan jadi salah satu sektor yang bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan perekomonian dan mewujudkan kesejaterahan masyarakat.
"Pemerintah mendorong daerah, melakukan langkah dan upaya peningkatan ekonomi kreatif. Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah melalui daya saing dan kreatifitas ekonomi kreatif," ungkapnya.
Selain itu, Audy mengatakan, meningkatan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi pelaku ekonomi kreatif secara berkelanjutan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi