OJK Terima 41.963 Layanan hingga 17 Februari 2023
JAKARTA (28/2/2023) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama Januari 2023, telah melaksanakan 23 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.526 orang peserta.
Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan 33 konten edukasi keuangan, dengan 220.657 viewers.
"OJK akan terus melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan kepada vulnerable group, salah satunya adalah edukasi keuangan kepada masyarakat nelayan di Rumah Susun Marunda dan masyarakat pedesaan," ungkap Kepala Grup Komunikasi Publik OJK, Darmansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Dikatakan, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 487 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan 453 kabupaten/kota.
Baca juga: Pendidikan Inklusi Keuangan Harus Dimulai Sejak Dini
Caranya, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dan program business matching lainnya.
Upaya perluasan akses keuangan tersebut, terang dia, juga dibarengi dengan program edukasi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.
Sementara itu, sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963 layanan, termasuk 2.296 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.081 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," ungkap Darmansyah merinci.
Baca juga: OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
Sesuai dengan amanat Bapak Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, OJK juga terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui penegakan hukum Peraturan OJK No 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024