Mentawai Tertibkan Surat Edaran Penertiban Hewan Ternak Berkeliaran
MENTAWAI (22/2/2023) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, terbitkan Surat Edaran (SE) No: 300.1/23/Bupati tentang Penertiban Hewan Ternak. Aturan ini berdasarkan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Ini salah satu langkah awal melalui surat edaran agar masyarakat tidak salah paham, kalau tidak dindahkan Satpol PP akan menindak," ujar Sekda Mentawai, Rinaldi, Selasa.
Surat Edaran Penertiban Hewan Ternak:
- 1. Kepada Masyarakat pemilik hewan ternak seperti Anjing, Kambing, Babi, Ayam yang masih berkeliaran di sekitar kantor Pemerintah, pemukiman warga, dijalan umum, di pasar dan tempat prasarana umum lainnya, agar dapat diikat atau dikandangkan sejak surat ini dikeluarkan.
- 2. Batas toleransi pemilik ternak yaitu 14 hari kedepan sejak SE ini diterbitkan atau 3 Maret 2023.
- 3. Apabila sampai 3 Maret 2023 masih ditemukan ternak yang berkeliaran, maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang maupun malam hari.
- 4. Diharpakan kepada Camat dan Kepala Desa agar menyampaikan informasi ini juga melalui tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda di wilayah masing-masing.
Pihaknya juga bakal menertibkan hewan yang tidak diketahui pemiliknya. Hal itu bertujuan guna menertibkan hewan berkeliaran ditempat umum.
"Jadi melalui surat ini tidak ada lagi Masyarakat yang komplen ketika dilakukan penindakan, maka ini adalah tujuan pemberitahuan itu sebelum nanti ada penindakan," tambah Rinaldi.
Baca juga: Pemprov Sumbar Kukuhkan 70 Pelajar jadi Duta Trantibum, Ini Tujuannya
SE itu berlaku pada 17 Februari 2023, dengan waktu imbauan selama 14 hari kedepan atau hingga tanggal 3 Maret 2023. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP