Diduga Manfaatkan Sosial Media, Dua Wanita Diamankan Satpol PP Padang
PADANG (20/2/2023) - Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, personelnya mengamankan dua orang wanita, di dua tempat terpisah sepanjang Sabtu.
"Keduanya terjaring karena terindikasi mencari pelanggan dengan aplikasi percakapan di sosial media. Keduanya telah diamankan untuk kemudian dimintai keterangan oleh PPNS Satpol PP Padang," ungkap Rio, Sabtu.
Diketahui, perempuan berinisial SP (28) ditertibkan petugas di salah satu penginapan kawasan Jalan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. Kemudian, MN (18) ditertibkan di salah satu penginapan di Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat.
"Jika terbukti keduanya adalah PSK, akan dilakukan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial," unkap Rio.
Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, penertiban PKS ini merupakan upaya meminimalisir perbuatan maksiat serta hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku secara umum di masyarakat. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024