Tiga Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan dari Penginapan dan Rumah Kos
PADANG (10/2/2023) - Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring oleh Satpol PP Padang, Jumat dini hari. Mereka diamankan dari kos-kosan di kawasan Aur Duri dan Penginapan di JL Sutomo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, satu pasangan diamankan di kawasan Aur Duri. Pemilik kos dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Dua pasangan lainnya, diamankan disalah satu penginapan yang berada dikawasan Marapalam. Pemiliknya juga dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
"Mereka yang terjaring, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rio.
Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP
Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel, ungkap dia, akan terus dilakukan pengawasan. "Ini adalah upaya kita untuk mengawasi, agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang" ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim dikesempatan terpisah. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024