Tiga Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan dari Penginapan dan Rumah Kos
PADANG (10/2/2023) - Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring oleh Satpol PP Padang, Jumat dini hari. Mereka diamankan dari kos-kosan di kawasan Aur Duri dan Penginapan di JL Sutomo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, satu pasangan diamankan di kawasan Aur Duri. Pemilik kos dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.
Dua pasangan lainnya, diamankan disalah satu penginapan yang berada dikawasan Marapalam. Pemiliknya juga dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang TDUP.
"Mereka yang terjaring, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rio.
Baca juga: 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel, ungkap dia, akan terus dilakukan pengawasan. "Ini adalah upaya kita untuk mengawasi, agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang" ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim dikesempatan terpisah. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya