Tiga Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan dari Penginapan dan Rumah Kos

Jumat, 10 Februari 2023, 20:33 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Tiga Pasangan Tanpa Surat Nikah Diamankan dari Penginapan dan Rumah Kos
Personel Satpol PP Padang, menggiring pasangan yang kedapatan bermalam dalam satu kamar saat penertiban yang digelar Jumat dinihari. (humas)

PADANG (10/2/2023) - Tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan terjaring oleh Satpol PP Padang, Jumat dini hari. Mereka diamankan dari kos-kosan di kawasan Aur Duri dan Penginapan di JL Sutomo Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.

Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengungkapkan, satu pasangan diamankan di kawasan Aur Duri. Pemilik kos dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 9 Tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos.

Dua pasangan lainnya, diamankan disalah satu penginapan yang berada dikawasan Marapalam. Pemiliknya juga dipanggil, karena diduga telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang TDUP.

"Mereka yang terjaring, diserahkan kepada PPNS Satpol PP, guna didata dan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut," ungkap Rio.

Baca juga: Nongkrong di Tempat Sepi Hingga Dinihari, Dua Sejoli Diangkut Satpol PP

Terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel, ungkap dia, akan terus dilakukan pengawasan. "Ini adalah upaya kita untuk mengawasi, agar tidak terjadi hal hal yang bertentangan dengan aturan serta norma-norma yang berlakukan di Kota Padang" ungkap Kasatpol PP Padang, Mursalim dikesempatan terpisah. (vri)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: