Pemilu 2024, KPU RI Sahkan Mentawai jadi 4 Dapil
PADANG (7/2/2023) - KPU RI menetapkan daerah pemilihan (Dapil) untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai di Pemilu 2024 jadi 4. Sedangkan alokasi kursinya masih 20 sebagaimana Pemilu 2019 lalu.
Keputusan perubahan Dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dapil Kabupaten Kepulauan Mentawai Pemilu 2024 (20 kursi):
1. Dapil I (5 kursi)
- Kecamatan Sipora Selatan
- Kecamatan Sipora Utara
2. Dapil II (6 kursi)
- Kecamatan Pagai Utara
- Kecamatan Sikakap
- Kecamatan Pagai Selatan
3. Dapil III (4 kursi)
- Kecamatan Siberut Utara
- Kecamatan Siberut Barat
4. Dapil IV (5 kursi)
- Kecamatan Siberut Selatan
- Kecamatan Siberut Barat Daya
- Kecamatan Siberut Tengah
Pada uji publik yang dilakukan KPU Kepulauan Mentawai pada medio Desember 2022 lalu dinyatakan, penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Mentawai di Pemilu 2024 ini telah merujuk UU No 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 6 Tahun 2022.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
Dimana, penataan Dapil ini telah memenuhi tujuh prinsip yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Pada Pemilu 2019 lalu, Dapil Pemilu di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 3 dengan alokasi sebanyak 20 kursi. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP