KPID Sumbar dan Bawaslu Bangun Kesepahaman Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 01 Februari 2023, 21:36 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar dan Bawaslu Bangun Kesepahaman Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024
Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno didampingi Eka Jumiati, Robert Cenedy dan Edra Merdi foto bersama dengan ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan jajaran, usai pertemuan tentang rencana pengawasan kampanye di lembaga penyiaran, 31 Januari 2023. (humas)

PADANG (1/2/2023) -- Pemilu 2024 akan disertai persaingan di antara para calon anggota legislatif (Caleg) tak terkecuali di dunia penyiaran. Momentum itu, kemudian jadi persaingan bisnis tersendiri di antara lembaga penyiaran (LP).

"Dalam persaingan bisnis di industri penyiaran, KPID Sumbar berharap pengelola televisi ataupun radio mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS). Kemudian, juga mematuhi regulasi Pemilu agar tidak ikut terjerat dalam pasal pidana pemilu," ungkap Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya, usai audiensi dengan Ketua Bawaslu Sumbar, Alni beserta jajaran, 31 Januari 2023 lalu. Rahmadi didampingi komisioner KPID lainnya seperti Eka Jumiati (Wakil Ketua) serta anggota Edra Mardi dan Robert Cenedy.

Ditambahkan Robert, diperlukan persamaan persepsi antara KPID dan Bawaslu serta lembaga penyiaran terkait larangan selama Pemilu. Sehingga, dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di lapangan nantinya.

Baca juga: Suwirpen Suib Jalankan Fungsi Pengawasan Realisasi Kegiatan 2023, Ini Lokasinya

"KPID Sumbar mengajak masyarakat untuk peduli dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada televisi dan radio seiring berbagai keterbatasan yang dimiliki KPID dalam melakukan pengawasan," ungkap Robert.

Menurut data KPID Sumbar, ungkap dia, pelanggaran yang sering terjadi yaitu pada Iklan Layanan Masyarakat yang disisipi Kampanye Parpol. Begitupun dengan bergesernya jam prime time untuk berkampanye nantinya.

Sementara, Eka Jumiati menilai, diperlukan literasi dan edukasi perihal kampanye serta aturannya pada masyarakat. Kemudian, kesesuaian aturan kampanye dengan P3-SPS dengan Isi Siaran. "Langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggarana, harus diupayakan bersama," ungkap Eka.

Disamping itu, Edra menyampaikan, perlu adanya Nota Kesepahaman antara KPID dengan Bawaslu Sumbar, terkait poin-poin pengawasan yang akan disepakati kedepannya.

Baca juga: HKN 2024, Rusma Yul Anwar: Bekerja Profesional dan Efektifkan Penggunaan Anggaran

Program Bersama

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: