Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Kartu Perdana JakCard
Kartu perdana JakCard dapat dibeli di kantor layanan Bank DKI tertentu serta merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI dan mempunyai logo "JakCard"
Harga per-kartu perdana JakCard : Rp.20.000,- (syarat dan ketentuan berlaku).
Lokasi penggunaan kartu JakCard
Anda dapat menggunakan JakCard sebagai alat pembayaran untuk transaksi di merchant merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.
Isi Ulang (Top Up) kartu JakCard
Pemilik kartu JakCard dapat melakukan isi ulang (top up) di kantor layanan Bank DKI tertentu, merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI dan top-up via contactless (NFC) pada JakOne Mobile. Batas maksimal transaksi isi ulang Jakcard yang dilakukan oleh Pemegang Kartu adalah sebesar Rp 20.000.000,- (sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia)
Cek Saldo kartu JakCard
Anda dapat melakukan cek saldo kartu JakCard di kantor layanan Bank DKI tertentu serta merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI dan top-up via top-up via contactless (NFC) pada JakOne Mobile.
Batasan Saldo kartu JakCard
Tidak ada batasan saldo minimum pada kartu JakCard.
Batas maksimal saldo pada kartu JakCard adalah Rp.2.000.000,- (sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia).
Masa berlaku kartu JakCard
Kartu JakCard tidak memiliki batasan masa berlaku selama kartu JakCard aktif digunakan dan mempunyai saldo yang cukup
Penutupan kartu JakCard
Anda dapat melakukan penutupan kartu JakCard dengan cara mendatangi kantor Bank DKI terdekat dan mengisi formulir penutupan kartu JakCard sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh Bank DKI.
Pengembalian saldo tersisa pada kartu JakCard
Pengembalian saldo tersisa pada kartu JakCard dapat dilakukan jika anda telah melakukan penutupan kartu JakCard.
Catatan: Penutupan kartu JakCard hanya dapat dilayani bagi nasabah yang meregisterasikan kepemilikan kartu JakCard.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Kinerja Kemenparekraf Lampaui Target, Ini Catatan Perbaikan dari Komisi X DPR
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024