Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat I (Kota Padang) Bakal 11 Kursi, Sebelumnya 10
PADANG (18/1/2023) - Alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, bakal jadi 11 kursi pada Pemilu 2024 mendatang. Pada Pemilu 2019 lalu, alokasi kursi di Dapil yang meliputi Kota Padang itu, 10.
"Penambahan alokasi kursi di Kota Padang ini, merupakan hasil penataan daerah pemilihan yang dilakukan KPU Sumbar sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi. Walaupun di Kota Padang bertambah, alokasi kursi DPRD Provinsi Sumbar masih seperti Pemilu 2019 lalu, 65," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebril Daulai, Rabu.
Pada Pemilu 2024 ini, alokasi kursi ini dihitung berdasarkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd). Untuk Sumatera Barat, angka BPPd ini didapatkan sebesar 86.525.
BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah penduduk suatu provinsi dengan jumlah alokasi kursi DPRD-nya.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Kota Padang jelang Pemilu 2024 ini, jumlah penduduknya sebanyak 919.660 orang. Jika dibagi dengan dengan angka BPPd sebesar 86.525, diperoleh hasil 10,63.
Dari perhitungan ini, diketahui sisa penduduk di Kota Padang jadi sebesar 54.407. Jumlah ini merupakan sisa penduduk terbesar dari keseluruhan Dapil untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Dengan begitu, Dapil I Sumatera Barat ini berhak mendapatkan penambahan alokasi 1 kursi lagi. Sehingga, di ibu kota provinsi Sumbar ini nanti, 18 partai politik Peserta Pemilu 2024 akan memperebutkan 11 kursi.
Dikatakan Gebril, hasil penataan ini akan dilakukan uji publik yang dijadwalkan akan digelar Jumat (20/1/2023) di Padang. kegiatan ini akan menghadirkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat provinsi Sumbar, Forkopimda, Ormas, OKP, wartawan, penggiat pemilu dan lainnya.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Penataan Dapil ditingkat provinsi ini oleh KPU Sumbar, merupakan perintah KPU RI yang merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut wewenang DPR dalam penentuan dapil pemilihan legislatif DPR dan DPRD provinsi.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024