Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat I (Kota Padang) Bakal 11 Kursi, Sebelumnya 10
Dalam amar putusannya, MK kini menyerahkan wewenang penentuan dapil sepenuhnya ke KPU.
Putusan MK itu mengabulkan gugatan Perludem terhadap Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) tentang DPRD provinsi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada putusan MK, Pasal 187 ayat (5) kini berbunyi 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.'
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
Begitu pula pada Ayat 189 ayat 5 soal penentuan dapil DPRD dari semula menjadi wewenang DPR kini menjadi wewenang KPU.
Wewenang KPU dalam menentukan Dapil pada pemilihan legislatif ini, berlaku pada Pemilu 2024. Menindaklanjutinya, KPU telah melibatkan sejumlah ahli di bidang pemilu untuk membahas hal itu.
Selain itu, KPU RI juga melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil. PKPU ini selanjutnya akan juga mengatur penentuan Dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten kota. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah