Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat I (Kota Padang) Bakal 11 Kursi, Sebelumnya 10

Rabu, 18 Januari 2023, 21:50 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat I (Kota Padang) Bakal 11...
Kantor KPU Sumbar.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dalam amar putusannya, MK kini menyerahkan wewenang penentuan dapil sepenuhnya ke KPU.

Putusan MK itu mengabulkan gugatan Perludem terhadap Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) tentang DPRD provinsi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada putusan MK, Pasal 187 ayat (5) kini berbunyi 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.'

Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024

Begitu pula pada Ayat 189 ayat 5 soal penentuan dapil DPRD dari semula menjadi wewenang DPR kini menjadi wewenang KPU.

Wewenang KPU dalam menentukan Dapil pada pemilihan legislatif ini, berlaku pada Pemilu 2024. Menindaklanjutinya, KPU telah melibatkan sejumlah ahli di bidang pemilu untuk membahas hal itu.

Selain itu, KPU RI juga melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil. PKPU ini selanjutnya akan juga mengatur penentuan Dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten kota. (kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: