Pemilu 2024: Alokasi Kursi DPRD Provinsi Dapil Sumatera Barat I (Kota Padang) Bakal 11 Kursi, Sebelumnya 10
Dalam amar putusannya, MK kini menyerahkan wewenang penentuan dapil sepenuhnya ke KPU.
Putusan MK itu mengabulkan gugatan Perludem terhadap Pasal 187 ayat (5) tentang penentuan dapil DPR RI dan Pasal 189 ayat (5) tentang DPRD provinsi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada putusan MK, Pasal 187 ayat (5) kini berbunyi 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.'
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
Begitu pula pada Ayat 189 ayat 5 soal penentuan dapil DPRD dari semula menjadi wewenang DPR kini menjadi wewenang KPU.
Wewenang KPU dalam menentukan Dapil pada pemilihan legislatif ini, berlaku pada Pemilu 2024. Menindaklanjutinya, KPU telah melibatkan sejumlah ahli di bidang pemilu untuk membahas hal itu.
Selain itu, KPU RI juga melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2022 tentang Penyusunan dan Penataan Dapil. PKPU ini selanjutnya akan juga mengatur penentuan Dapil DPR dan DPRD provinsi dari semula hanya DPRD kabupaten kota. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024
PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan
Kabar Daerah - 19 September 2024
Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra, Sumbar Cetak Hattrick
Kabar Daerah - 19 September 2024