Pemdes Tuapeijat Verifikasi Ulang Calon Penerima BLT-DD Tahun 2023, Ini Alasannya

Selasa, 17 Januari 2023, 20:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Mentawai
Pemdes Tuapeijat Verifikasi Ulang Calon Penerima BLT-DD Tahun 2023, Ini Alasannya
Sekretaris Kepala Desa Tuapeijat, Nobel Nehe bersama pihak terkait, melakukan verifikasi lapangan calon penerima BLT-DD Tahun 2023, Selasa. (humas)

MENTAWAI (17/1/2023) - Pemerintah Desa (Pemdes) Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, lakukan verifikasi lapangan penerima bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD), Selasa. Dengan verifikasi lapangan ini, diharapkan penerima bantuan ini di tahun 2023 jadi lebih tepat sasaran.

"Setelah disurvei, calon penerima BLT-DD ini akan dimusyawarakan di tingkat desa, sehingga penerimanya nanti memang orang yang benar-benar layak mendapatkan bantuan," ungkap Kepala Desa Tuapeijat melalui Sekretaris Kepala Desa, Nobel Nehe.

Dikatakan, sesuai Perpres No 104 Tahun 2021, ditekankan bahwa BLT-DD dianggarkan minimal 40 persen dari pagu dana desa yang diterima setiap desa per tahunnya.

"Anggaran Dana Desa kita, untuk Tahun Anggaran 2023 ini, tidak lagi sebesar tahun 2022. Untuk itu, secara otomatis kami dari Pemdes Tuapeijat terpaksa mengurangi jumlah keluarga penerima manfaat (KPM)," ungkapnya.

"Survei ini juga akan kami musyawarakan, melihat situasi Pagu Dana Desa kita ke depannya," tambah Nobel Nehe pada wartawan.

Dijelaskan, kriteria penerima bantuan ini seperti keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dan kehilangan mata pencaharian.

Juga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.

Selanjutnya keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

"Pengaturan ini juga terdapat dalam PMK No 190 Tahun 2021 yang materinya memperkuat kriteria calon Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang tertuang dalam pasal 33. Jadi, kita tatap mengikuti aturan pemerintah pusat," terangnya.

Berapapun jumlah calon KPM yang akan menerima dari hasil musyawarah nanti, ungkap dia, Pemdes Tuapeijat akan tetap menyalurkan Bantuan itu sebesar BLT Dana Desa 2022 yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Dalam kegiatan survei tersebut turut hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas dan beberapa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta apartur desa lainnya. (dni)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: