Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Tahan 5 Orang Subkon Asal Manado

Kamis, 12 Januari 2023, 22:32 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Tahan 5 Orang Subkon Asal Manado
Penyidik Kejari Pasbar, menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD, Kamis malam. Mereka adalah Subkon pembangunan asal Manado. (robi irwan)

PASAMAN BARAT (12/1/2022) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menahan lima orang tersangka pengusaha dari Manado yang merupakan sub kontraktor (Subkon) pengerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020, Kamis malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat mengatakan, lima orang tersangka itu adalah masing-masing AJJ, MAP, DYM, BG dan CP.

"Mereka merupakan pengusaha dari Manado. Setelah ditetapkan sebagai tersangka hari ini kami langsung melakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat. Dengan demikian hingga saat ini sudah 16 orang ditetapkan tersangka pada perkara itu," ujarnya.

Ia menyebutkan, penetapan tersangka terhadap lima orang itu berawal dari PT MAM Energindo sebagai pemenang tender RSUD dengan nilai kontrak Rp134, 859 miliar lebih.

Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasaman Barat Luncurkan Sikompak

Kemudian, PT MAM Energindo sebagai pemenang menjual proyek itu kepada pelaku yang baru ditahan senilai Rp102 Miliar.

"Para pelaku tidak mengerjakan proyek itu sesuai dengan spek atau gambar, sehingga menurut perhitungan ahli kerugian sekitar Rp20 miliar," ujarnya.

Ia menegaskan, ini bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkap tuntas para pelaku yang melanggar aturan dalam kegiatan itu.

"Bagi siapapun orangnya pelakunya akan kita tindak jika melanggar hukum. Kerugian Rp20 miliar itu merupakan kerugian fisik selain suap gratifikasi senilai Rp4,5 miliar," tegasnya.

Baca juga: JPU Kejari Pasaman Barat Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Perdagangan Orang

Saat ini, katanya, sudah tujuh orang tersangka yang dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyitaan dari suap gratifikasi senilai Rp5, 7 miliar lebih.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: