Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD, Kejari Pasbar Tahan 5 Orang Subkon Asal Manado
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara itu jika ada dua alat bukti yang diperoleh.
"Akan terus kita ungkap dan jika cukup bukti akan kita lakukan penahanan siapapun mereka jika melanggar aturan," tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.
Baca juga: Kajari Pasbar Hadiri Serah Terima Ketua Harian Presidium MD KAHMI
Ke-16 tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA.
Selanjutnya, pengguna barang atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY. Kemudian, empat panitia AS, LA, TA dan YE.
Dari 11 tersangka itu 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan satu orang tersangka inisial BS dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.
Dia menjelaskan pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar. Kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (pl1)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024
- Bupati dan Wabup Lepas 331 JCH Pasbar, Hamsuardi: Doakan Daerah Kita Terhindar dari Musibah
- Anggaran Perbaikan Rumah Rusak Berat Gempa Pasbar Telah Dicairkan Rp32,7 Miliar, Ini Penjelasannya
- Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati
- Risnawanto Tinjau Pembangunan Jalan di Ranah Batahan