Tiga dari 4 Pelaku Penganiayaan Idris Sanur Dicokok
"Jadi, penganiayaan ini terkait piutang. Tidak ada hubungannya dengan politik," ungkap dia.
Dikatakan, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP yang berbunyi, "Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."
Bersama para pelaku, penyidik mengamankan satu unit handphone merek Samsung dan satu sendok kapur.
Kasus ini dilaporkan istri korban, Yusnina hingga akhirnya dilakukan penangkapan. (ham)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II