Plt Sekda Mentawai Hadiri Rakor Pencabutan PPKM Bersama Wamendagri
Masih Pandemi versi WHO
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam pemaparannya menuturkan, pencabutan aturan PPKM bukan tanpa alasan. Menurutnya telah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.
John Wempi Wetipo menyebut, meskipun aturan PPKM sudah dicabut, namun status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal ini dikarenakan status Covid-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melihat dari situasi global saat ini.
Baca juga: Peringatan Perang Manggopoh ke-116; Menguatkan Persatuan untuk Membangun Agam
"PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemic di Indonesia. PPKM bisa saja diterapkan Kembali jika terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara signifikan," tutur John Wempi.
Olehnya itu, dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang "Pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi Endemi" disebutkan bahwa, tetap menjaga protokol Kesehatan.
"Tetap menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tetap waspada, mendorong implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi," ungkapnya John.
Kemudian, akselerasi vaksinasi terus didorong terutama di luar pulau Jawa dan Bali. Vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) dan mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi baik secara mandiri maupun terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
"Dan ketiga, Komunikasi Publik. Dimana peningkatan kesadaran publik dengan mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi melalui semua media dengan melibatkan tokoh masyarakat," tambahnya. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP