Polemik Pengisian Kursi Wawako Padang: Usai Layangkan Hak Interpelasi, Pengusul dan Pimpinan DPRD Padang Konsultasi ke Kemendagri

Rabu, 04 Januari 2023, 22:21 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Polemik Pengisian Kursi Wawako Padang: Usai Layangkan Hak Interpelasi, Pengusul dan...
Ketua Fraksi PKS DPRD Padang yang juga pengusul Hak Interpelasi Kursi Wawako Padang, Djuanidy Hendri.

PADANG (4/1/2023) - Pimpinan dan anggota DPRD yang jadi pengusul hak interpelasi, berangkat ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin. Salah satu agenda para wakil rakyat Kota Padang ini, berkonsultasi perihal pengisian jabatan wakil wali kota yang tak kunjung terlaksana hingga awal Januari 2023 ini.

"Ada sejumlah agenda yang ingin kita konsultasikan dengan Kemendagri terkait masih kosongnya jabatan wakil wali kota Padang pasca saudara Hendri Septa dilantik sebagai wali kota Padang, 7 April 2021 lalu, menggantikan Mahyeldi, wali kota Padang yang terpilih sebagai gubernur Sumbar di Pilkada 2020," ungkap salah seorang pengusul Hak Interpelasi, Djunaidy Hendri melalui sambungan telepon, Rabu.

Di antara persoalan yang akan didiskusikan, ungkap Djunaidy, memaparkan kondisi Kota Padang yang sampai sekarang masih belum memiliki Wawako walaupun nama calonnya sudah diusulkan kedua partai pengusung di Pilkada 2018 lalu.

Diketahui, PAN dan PKS telah sama-sama menetapkan calon yang akan dipilih sebagai wakil wali kota. DPP PAN melalui surat No PAN/A/KU-SJ/132/I/2022 tentang persetujuan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari PAN, menetapkan nama Ekos Albar sebagai calon Wawako.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

Surat bertarikh 31 Januari 2022 ini ditandangai ketua umum dan Sekjen DPP PAN.

Sementara, PKS mengajukan nama Hendri Susanto, berdasarkan surat DPP PKS No: 135/K/AC.11-PKS/1444 tanggal 8 Oktober 2022 yang ditantangani Presiden dan Sekjen DPP PKS.

"Kunjungan kita ke Kemendagri ini, sekaligus berkonsultansi berkaitan dengan regulasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendefinitifkan Wawako yang telah dibiarkan kosong 1,5 tahun lebih ini," ungkap Djunaidy yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Padang itu.

Pengusul Hak Interpelasi, urai Djunaidy, juga berkeinginan untuk mengetahui, dengan apa yang mesti dilakukan DPRD Padang, jika calon Wawako ini tidak juga disampaikan kepala daerah ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang telah diatur UU.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

Diketahui, sebanyak 11 orang anggota DPRD Padang, ajukan hak interpelasi ke pimpinan DPRD Padang, Senin. Usulan Hak Interpelasi itu disampaikan ke Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua DPRD, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: