Ini 9 Usaha Pergadian Ilegal Temuan Satgas Waspada Investasi di Desember 2022
JAKARTA (2/1/2023) - Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Desember 2022 menemukan sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin. Kesembilan lembaga itu melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
"SWI meminta masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," tegas Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam pernyataan tertulis yang diterima, Senin.
Dikatakan, sejak tahun 2019 hingga Desember 2022 ini, SWI sudah menutup sedikitnya 251 kegiatan pergadaian ilegal.
"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam.
Masyarakat diminta, mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Ini 9 Pergadian Ilegal Temuan SWI;
1. Timeshare Property
Agen properti tanpa izin.
2. MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html
Penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin.
3. xtoko.co
Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin.
4. https://h5.easygoid.com/guide
Penyedia pembiayaan tanpa izin.
5. https://www.genesis-mining.com/
Penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Kembalikan Design Logo Halal ke Versi MUI, Ini Alasan Rofik Hananto
- Akcon Gandeng Skylink, Siap Hadirkan Internet hingga Daerah Terpencil
- OJK Telah Blokir 1.459 Investasi Ilegal, 9.180 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal per Agustus 2024
- Jumlah Kelas Menengah Turun Drastis, Rusmin: Bom Waktu bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- OJK Layangkan Sanksi Administratif untuk 10 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura dan 13 P2P Lending
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024