Kursi Wawako Padang 'Dibiarkan' Kosong, Osman Ayub: Wali Kota Dinilai Membangkang
PADANG (28/12/2022) - Ketua DPD Partai Nasdem Padang, Oesman Ayub menilai, Wali Kota Padang Hendri Septa telah melakukan pembangkangan terkait kekosongan kursi Wakil Walikota Padang hingga saat ini.
"Wali Kota telah mengangkangi konstitusi, karena sudah ada surat dari Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Padang maupun surat dari partai pengusung yakni PKS dan PAN," ungkap Oesman Ayub pada pertemuan sejumlah ketua partai dengan para awak media, di salah satu rumah makan di Kota Padang, Rabu siang.
Surat Gubernur Sumbar yang dimaksudkan adalah perihal tindak lanjut usulan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Padang dengan nomor surat 120/555/Pem-Otda/2022, tertanggal 21 Oktober 2022, yang ditujukan kepada Wako Padang dengan tembusan Ketua DPRD Padang serta Menteri Dalam Negeri.
Untuk itu, melalui pertemuan ini, dia meminta agar para ketua partai untuk melakukan dorongan pada Wali Kota Padang, Hendri Septa, agar sesegera mungkin menyelesaikan persoalan ini dan merujuk kepada surat yang sudah ada.
Baca juga: Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Padang seperti Helmi Moesim (Partai Berkarya), Oesman Ayub (Partai Nasdem), Jumadi (Partai Golkar), Wismar Pandjaitan (PDIP) serta sejumlah petinggi partai lainnya seperti Verry Mulyadi (Gerindra), Maidestal Hari Mahesa (PPP), Nursyam Saleh (PDIP). (vri)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024